Bos PT Tabi Bangun Papua itu diduga menyuap Lukas Enembe terkait pekerjaan proyek di Papua
Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Lukas yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua , Lukas Enembe.
Jaksa KPK menilai Rijatono telah terbukti menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.